Tewas Over Dosis Durian
Sabtu, 04 Agustus 2012 – 13:45 WIB
Saat ditanyakan terkait pemeriksaan terhadap pekerja oleh kepolisian, Eri menjelaskan, saat datang polisi memang selisih paham dengan para pekerja. Pasalnya dalam aturan perusahaan, polisi boleh memproses hukum, apabila kejadian tersebut murni akibat kecelakaan kerja atau ada indikasi kriminal. Dan tidak ada niat menghalangi tugas kepolisian.
Ia menambahkan, pada Mei lalu salah seorang Staf Zaratex NV yang baru datang dari Jakarta, Tri Farma Situmeang ditemukan tidak bernyawa dalam kamarnya di Base Camp yang sama. Waktu itu pihak Zaratex langsung melaporkan ke pihak kepolisian, mengingat tidak ada yang melihat korban hingga tewas.
“Bahkan kami langsung lapor polisi dan tidak berani menyentuh jenazah korban sampai petugas datang. Tidak ada yang kami sembunyikan dan dicurigai, sampai akhirnya diketahui meninggal akibat serangan jantung,” pungkasnya.(tim)