Tewaskan 8 Orang, Polisi Tahan Sopir Az Zahra
jpnn.com - MALILI -- Aparat kepolisian Luwu Timur resmi menahan Syahrul (23), sopir minibus Az Zahra yang mengalami kecelakaan maut di Desa Kansintuwu, Mangkutana pada Kamis, 6 Maret lalu.
Penahanan sopir minibus Az Zahra yang menewaskan delapan dari 32 penumpangnya itu dilakukan setelah pemeriksaan intensif.
Bukan hanya itu, investigasi mengenai kecelakaan maut ini juga dilakukan aparat kepolisian yang melibatkan Bengkel Mobil Resmi Kurnia dari Mangkutana sebagai saksi ahli. Hasilnya, mobil minibus Az Zahra keluaran 2003 ini dinilai layak beroperasi untuk angkutan umum.
Hal ini ditegaskan Kasat Lantas Polres Luwu Timur, AKP Abdul Rahman Saleh yang mengaku baru pulang dari TKP melakukan investigasi mengenai penyebab kecelakaan maut tersebut.
"Kita melibatkan Bengkel Kurnia yang merupakan bengkel mobil umum di Mangkutana dan ternyata mobil masih layak operasi,' terang Abdul Rahman, kemarin.
Selain membawa bengkel resmi, Abdul Rahman juga mengaku melibatkan pihak Dinas Perhubungan Luwu Timur. Kedatangan aparat kepolisian bersama pihak bengkel resmi dan Dishub di TKP untuk melihat dan mengecek kondisi bangkai mobil minibus Az Zahra.
Namun, karena kondisi bangkai mobil sudah hangus terbakar, maka aparat kepolisian dan saksi ahli tampak kesulitan melakukan identifikasi.
Mantan Kasatlantas Polres Luwu Utara ini mengatakan, surat-surat kendaraan minibus Az Zahra lengkap. Sopir minibus memiliki SIM, STNK, KIR dan surat kendaraan lainnya. Saat ini sopir minibus Az Zahra sudah ditetapkan tersangka. Kemudian, akan ditahan selama 20 hari sesuai aturan yang ada.