Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tewasnya Kwalik Mirip Eksekusi Amrozi Cs

Kamis, 24 Desember 2009 – 07:25 WIB
Tewasnya Kwalik Mirip Eksekusi Amrozi Cs - JPNN.COM
MERAUKE -- Kapolda Papua Irjen Pol. Drs. Bekto Suprapto,M.Si menjelaskan, tindakan tegas aparat kepolisian yang berakibat tewasnya  Panglima TPN-OPM Kelly Kwalik, sudah sesuai dengan Undang-Undang. Ditegaskan, tertembaknya Kelly Kwalik dalam aksi penyergapan oleh aparat bukanlah merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Langkah tegas itu merupakan proses penegakan hukum yang sah.

Bahkan, Kapolda membandingkan tertembaknya Kelly Kwalik dengan tewasnya trio pelaku bom Bali, Amrozi, Muklas dan Imam Samudra, yang dieksekusi dengan tembakan mematikan. "Menegakkan HAM tidak boleh melanggar UU. Jadi kalau polisi sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan UU itu bukan melanggar HAM. Sama seperti mengeksekusi pelaku bom Bali, Amrozi, Muklas dan Imam Samudra," terang Kapolda di sela-sela kunjungan kerja di Merauke, kemarin (23/12). Eksekusi pelaku bom Bali tidak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM karena sudah sesuai dengan UU. "Begitu pula Kelly Kwalik, proses yang dilakukan sudah demikian," imbuhnya.

Dengan alasan itu, Kapolda mengaku tidak khawatur dengan tuduhan-tuduhan sejumlah pihak yang menyebut telah terjadi pelanggaran HAM dalam kasus tertembaknya Kelly Kwalik. Bahkan, tidak khawatir jika ada yang membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional. "Karena memang meninggalnya Kelly Kwalik bukan pembunuhan oleh Polisi, tapi  merupakan proses penegakan hukum yang sah. "Dalam prosesnnya, semuanya sudah sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Hak Asasi Manusia (HAM), tidak ada pelanggaran HAM di situ," tandasnya.

Jika ada yang menuduh ada pelanggaran HAM, dia menduga yang menuduh itu tidak tahu atau tidak mengerti tentang HAM itu sendiri. Sebab HAM itu sendiri harus tunduk kepada Undang-Undang. Dijelaskan, aparat kepolisian sendiri sebenarnya menghendaki menangkap Kelly Kwalik hidup-hidup, bukan tertembak mati. Pasalnya, bila masih hidup, polisi bisa mengorek keterangan sebanyak-banyaknya dari  yang bersangkutan.

MERAUKE -- Kapolda Papua Irjen Pol. Drs. Bekto Suprapto,M.Si menjelaskan, tindakan tegas aparat kepolisian yang berakibat tewasnya  Panglima

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News