TFA Dibantu Sang Istri Jalankan Bisnis Prostitusi Online Anak, Astaga
jpnn.com, KEPULAUAN MERANTI - Jajaran Polres Kepulauan Meranti, Riau, meringkus sepasang suami istri muda yang terlibat prostitusi online anak di bawah umur, Senin malam (25/1)
Pasangan suami istri tersebut adalah TFA, 25, dan AW, 22, warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi.
Keduanya ditangkap saat mengantar seorang anak di bawah umur berinisial DA, 13, ke salah satu pelanggan di hotel yang berada di Jalan Pembangunan II, Kelurahan Selatpanjang Kota.
Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Prihadi Tri Saputra, mengatakan, kasus itu terungkap setelah mereka menerima informasi tentang praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Dalam praktiknya, pelaku berkomunikasi kepada para pelanggannya melalui aplikasi online.
"Dari laporan itu kami dalami, kami coba intai melalui aplikasi MiChat, lalu kami membuat janji pertemuan dan memesan jasa prostitusi kepada pelaku," kata Saputra di Selatpanjang, Selasa.
Setelah diselidiki, polisi akhirnya menemukan keberadaan pelaku dan korban di salah satu hotel di Jalan Pembangunan II, Kelurahan Selatpanjang Kota.
Polisi kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pelanggan. Lalu pelaku meminta uang kepada pelanggan sebesar Rp500 ribu untuk sekali kencan.