Pasutri Muda Disergap Polisi Saat Antar Anak 13 Tahun ke Kamar Hotel, Oh Ternyata
jpnn.com, KEPULAUAN MERANTI - Sepasang suami istri muda, tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan anak-anak di bawah umur di Kepulauan Meranti, Riau, akhirnya ditangkap polisi, Senin malam (25/1)
Warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, itu ditangkap di salah satu hotel di Jalan Pembangunan II, Kelurahan Selatpanjang Kota.
Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Prihadi Tri Saputra, mengatakan, kasus itu terungkap setelah menerima informasi tentang praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Dalam praktiknya, pelaku berkomunikasi kepada para pelanggannya melalui aplikasi online.
Setelah diselidiki polisi akhirnya menemukan keberadaan pelaku dan korban di salah satu hotel di Jalan Pembangunan II, Kelurahan Selatpanjang Kota.
"Dari laporan itu kami dalami, kami coba intai melalui aplikasi MiChat, lalu kami membuat janji pertemuan dan memesan jasa prostitusi kepada pelaku. Dari situlah akhirnya mereka kami tangkap," kata Saputra di Selatpanjang, Selasa.
Setelah itu tim menelusuri dan menjebak dengan cara berpura-pura menjadi pelanggan dan jasa prostitusi kepada pelaku. Lalu pelaku meminta uang kepada pelanggan sebesar Rp500.000 untuk sekali kencan.
"Saat itu kami langsung menangkap kedua terduga pelaku yang mengantarkan korban ke hotel yang dijanjikan," kata dia.