TGUPP Anies dan Elisa Rujak Nilai Kampung Akuarium Tak Layak Jadi Cagar Budaya
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Angga Putra Fidrian mengatakan Kampung Akuarium belum bisa disebut sebagai cagar budaya meski beberapa kali ditemukan benda bersejarah.
"Saya gak bilang Kampung Akuarium cagar budaya, karena ini belum ditetapkan," kata Angga dalam webinar mengenai Kampung Akuarium di Jakarta, Senin (24/8).
Anak buah Anies Baswedan itu mengakui dalam beberapa penggalian sempat ditemukan benda-benda bernilai sejarah antara lain pondasi, keramik-keramik, hingga piring-piring.
Dia juga mengklaim bahwa benda-benda tersebut bukanlah dari zaman penjajahan, karena berasal dari tahun 1920-an, bukan berasal dari bawah 1900-an.
"Saya gak tau lagi detailnya apa lagi. Tapi yang udah pasti itu pondasi ada dari tahun 1920-an. jadi bukan di bawah 1900-an ya yang masih masuk penjajahan, tapi itu 1920 yang udah agak modern," katanya.
Karena tidak masuk dalam kawasan cagar budaya, lanjut Angga, sehingga bisa dilakukan pembangunan yang merujuk pada Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi yang disebutnya berada di sub zona milik pemerintah daerah atau P3.
"Ketika bicara cagar budaya bukan bangunan, tapi wilayah. Itu mengapa secara aturan enggak ada pelanggaran yang dilakukan karena secara peruntukan lewat zonasi P3 sub zona pemerintahan yang rumah susun boleh dibangun. Ini berbeda dengan Kota Tua yang mengikuti cagar budaya di sekitarnya," ucap Angga.
Sementara itu, Direktur Rujak Center for Urban Studies Elisa Sutanudjaja juga sama-sama menilai bahwa Kampung Akuarium nilai sejarahnya berada di bawah Kota Tua meski ditemukan berbagai benda bernilai sejarah seperti pecahan keramik lantai dan genteng yang disebutnya sudah tidak utuh.