TH Edarkan 10,2 Kg Narkoba dengan Sistem Ranjau, Begini Modusnya
Selain itu, dari hasil pengembangan diketahui bahwa tersangka TH yang tinggal di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, mempunyai banyak transaksi mencurigakan.
Hal itu sejalan dengan pengakuan TH yang sudah memperoleh pendapatan Rp 760 juta dari hasil penjualan narkoba tersebut, sedangkan di tiga kartu ATM yang disita, polisi mendapati saldo Rp 60,7 juta.
"Jadi tersangka ini jaringan antarprovinsi yang mendapatkan pasokan narkoba dari Kalimantan Timur. Untuk sekali pengambilan dan penjualan narkoba dia menerima upah Rp 180 juta," tutur Tri.
Polisi masih memburu S, bandar yang memberi perintah kepada TH dari luar Provinsi Kalsel.
Tersangka TH dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman pidana mati.(antara/jpnn)