TH Edarkan 10,2 Kg Narkoba dengan Sistem Ranjau, Begini Modusnya
jpnn.com, BANJARMASIN - Polisi mengungkap modus peredaran narkoba yang dijalankan oleh tersangka TH (34) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Tersangka TH ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel terkait peredaran 10,2 kg lebih narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Dalam mengedarkan barang haram itu, TH memakai sistem ranjau berupa transaksi dalam mobil tetapi antara pengedar dan pembelinya tidak bertemu.
"Kami temukan dua unit mobil jenis double cabin yang menyimpan total 102 paket sabu-sabu dan ekstasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Tri Wahyudi di Banjarmasin, Senin (17/7).
Dia memerinci narkoba itu terdiri dari sabu-sabu 8.711,33 gram atau lebih kurang 8,7 kilogram dan 4.157 butir ekstasi dengan berat 1.564,65 gram atau 1,5 kilogram sehingga totalnya 10.275,98 gram atau 10,2 kilogram.
Kedua mobil berisi narkoba itu merupakan milik TH yang ditangkap Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel pimpinan AKBP Zaenal Arifien.
TH awalnya ditangkap saat melakukan transaksi empat paket sabu-sabu dengan berat 401,6 gram menggunakan mobil jenis sedan di Jalan MT Haryono Banjarmasin.
Dari pengakuannya, ternyata masih ada narkoba disimpan di dalam dua unit mobil yang terparkir masing-masing di Jalan Pemurus Kompleks Purnama, Kecamatan Kertak Hanyar dan Jalan Asang Permai KM 11 Kompleks Asang Permai Residence, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.