Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Thailand Izinkan Warganya Tanam Ganja untuk Pengobatan Tradisional

Kamis, 27 Januari 2022 – 21:32 WIB
Thailand Izinkan Warganya Tanam Ganja untuk Pengobatan Tradisional - JPNN.COM
Thailand melarang ganja di tahun 1935 namun mengizinkan digunakan sebagai bahan obat-obatan di tahun 2018. (Reuters: Chalinee Thirasupa)

Badan Pemberantasan Narkoba di Thailand mencoret ganja dari daftar bahan yang dianggap terlarang. Keputusan ini membuka jalan bagi warga di Thailand untuk bisa menanamnya.

Menurut keterangan Menteri Kesehatan Thailand, Anutin Charnviraku, dalam aturan baru, warga di Thailand bisa menanam ganja di rumah setelah memberi tahu pihak berwenang.

Namun ganja ini tidak bisa digunakan untuk kepentingan komersial tanpa adanya izin tambahan.

Aturan terbaru sudah diterbitkan dalam Aturan Resmi Kerajaan Thailand dan setelah 120 hari maka aturannya akan mulai berlaku.

Polisi dan ahli hukum yang dihubungi oleh kantor berita Associated Press mengatakan sejauh ini masih belum jelas apakah mereka yang kedapatan memiliki ganja akan dianggap sebagai pelanggaran hukum atau tidak.

Kepala Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan Thailand, Paisal Dankhum, sebelumnya sudah mengatakan jika tanaman ganja di rumah bisa digunakan untuk pengobatan, sama seperti dengan pengobatan tradisional, namun akan ada pengecekan secara acak yang dilakukan Pemerintah.

Disebutkan dalam rancangan undang-unang tersebut, mereka yang menanam ganja tanpa izin dari Pemerintah akan dikenai denda Rp8,5 juta. Sementara mereka yang menjual ganja tanpa izin akan mendapat denda lebih besar lagi senilai Rp130 juta atau penjara tiga tahun.

Sebuah pendekatan baru

Aturan baru ini menjadi upaya Thailand untuk mempromosikan ganja sebagai tanaman yang bisa memiliki nilai ekonomi.

Aturan baru di Thailand menjadi upaya untuk mempromosikan ganja sebagai tanaman yang bisa memiliki nilai ekonomi

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News