Tholut Kendalikan Teror dari Jawa
Jumat, 24 September 2010 – 05:57 WIB
Sedangkan Abu Tholut, kata Untung, diberi remisi berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999. "Sebab, dia ditahan sejak 2003," katanya. Dalam aturan lama itu, narapidana, baik narapidana umum maupun terorisme, diberi remisi setelah menjalani enam bulan masa hukumannya. Singkatnya, Abu Tholut mendapatkan remisi lebih cepat karena mengikuti aturan lama.
Berdasar data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Abu Tholut ditahan sejak 14 Juli 2003. Sebelumnya, mantan ketua mantiqi III itu ditangkap di Bekasi pada 8 Juli 2003 atas kepemilikan senjata api yang disimpan di Bekasi dan Semarang. Selanjutnya, dia divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 11 Mei 2004. Abu Tholut dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Cipinang setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dia resmi menjadi penghuni lapas sejak 9 Agustus 2004.
Berdasar perhitungan, bila Abu Tholut menjalani seluruh masa hukumannya dipotong masa penahanan sebelum eksekusi vonis, dia baru bebas 9 Agustus 2011. "Jadi, dia dikurung di lapas itu seharusnya tujuh tahun," kata Untung. Lantaran RI masih menerapkan aturan lama, Abu Tholut mendapat remisi umum enam bulan sejak dia dikurung. Total jenderal, ditambah dua remisi khusus, sekali lagi remisi umum, dan remisi dasawarsa, yang diberikan pada waktu yang berbeda-beda, Tholut mendapat korting hukuman setahun.