Thom Haye, Ragnar, dan Maarten Paes Disumpah Jadi WNI Pada 12 Maret
"Setelah itu 26 Maret kita main di Hanoi. Semuanya sangat mepet. Kami sih berkeinginan prosesnya tidak lama, tapi tidak bisa karena proses administrasi tidak hanya ditentukan oleh PSSI, Kemenpora, tetapi oleh lintas kementerian," lanjutnya.
Lebih lanjut, pada akhir rapat kerja, Komisi X membacakan kesimpulan rapat bahwa mereka menyetujui proses naturalisasi Thom, Ragnar, dan Maarten.
"Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Sdr. Ragnar Anthonius Maria Oratmangoen, Sdr. Thom Jan Marinus Haye, dan Sdr. Maarten Vincent Paes, dengan catatan bahwa penetapan Kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi kesimpulan rapat Komisi X DPR RI yang dibacakan pimpinan rapat. (antara/jpnn)