THP Guru PPPK Rp 6 Juta, PNS Rp 14 Juta, Kepala BKN Merespons, Bersyukurlah
Sabtu, 06 Agustus 2022 – 08:48 WIB
9. Teknik pengairan, Rp 4,860 juta
10. Teknik penyehatan lingkungan, Rp 4,860 juta
11. Arsiparis, Rp 4,860 juta
12. Teknik jalan dan jembatan, Rp 4,860 juta
13. Teknik penyehatan lingkungan, Rp 4,860 juta
14. Teknik tata bangunan dan perumahan, Rp 4,860 juta.
Dalam daftar tersebut, disebutkan bahwa untuk poin 1 sampai 10 adalah jenjang ahli pertama dengan kelas jabatan 8.
Untuk poin 11 sampai 14, jenjang pelaksana/terampil dengan kelas'jabatan 6.