THP Guru PPPK Rp 6 Juta, PNS Rp 14 Juta, Kepala BKN Merespons, Bersyukurlah
Anehnya hanya guru yang TPP-nya di bawah, bahkan dikalahkan oleh kelas jabatan 6 dan 8 yang merupakan tenaga teknis administrasi.
Sementara, untuk gaji PPPK mengikuti ketentuan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Ambil contoh, guru, golongannya IX dengan besaran gaji Rp 2.966.500.
Dengan demikian jika ditambahkan gaji dan TPP, maka, guru PPPK mendapatkan take home pay (THP) sekitar Rp 6 jutaan.
Bandingkan dengan guru PNS golongan III/a yang take home pay sekitar Rp 14 juta.
Artinya, ada perbedaan menolok antara PPPK dan PNS.
Namun, Bima Haria Wibisana menegaskan, besaran tunjangan kinerja daerah yang diberikan kepada PPPK dan PNS disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing pemda.
Dia pun mengimbau agar PPPK bersyukur karena sudah diberikan take home pay lebih besar dibandingkan saat masih honorer, apalagi di tengah kondisi perekonomian yang belum stabil. (esy/jpnn)