THR ASN dan Pensiunan Bakal Cair di Bulan Mei
jpnn.com, JAKARTA - Tunjangan Hari Raya atau THR tahun ini untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan bakal cair Mei.
“Pembayaran THR tahun 2019 diharapkan bisa dilaksanakan tepat waktu yaitu bulan Mei, sebelum hari raya Idulfitri,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Minggu (24/2).
Menurut Nufransa, pemberian THR diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2019.
"Sebelumnya diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) yang diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)," katanya.
Penetapan ini ditegaskan melalui peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Penetapan PP maupun PMK itu diupayakan paling lambat selesai pada April agar proses pembayaran THR tahun 2019 dilaksanakan sebelum Idulfitri yang jatuh pada 5 Juni.
“Mengingat jadwal libur untuk hari raya Idulfitri pada 2019 mulai sejak 1 sampai dengan 7 Juni 2019 maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah bulan Mei,” ujar Nufransa.
Terkait penerbitan Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019 tanggal 27 Januari 2019, Kementerian Keuangan memastikan hal itu dimaksudkan sebagai bentuk koordinasi dengan Kementerian PAN-RB selaku inisiator penyusunan PP.
Koordinasi diupayakan agar penetapan PP dilaksanakan dengan cepat agar tersedia waktu yang cukup untuk proses administrasi selanjutnya hingga terlaksananya pembayaran.