THR Belum Cair, Pekerja Ketir-Ketir
jpnn.com - JOGJA - Lebaran tinggal sepekan lagi. Namun, ternyata masih banyak perusahaan di Kota Jogja yang belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawan.
Hal itu membuat para pekerja merasa ketir-ketir. Lantara khawatir tak mendapat THR, sebagian perkerja perusahaan mengadu ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja.
Kepala Dinsosnakertrans Hadi Mochtar mengaku menerima lebih dari sepuluh layanan pesan singkat (SMS) dari kalangan pekerja yang isinya mengeluhkan THR yang belum cair. Sementara di posko pengaduan THR yang dibuka Dinsosnakertrans Jogja, sudah ada 30 aduan yang masuk.
“Semuanya khawatir. Sudah mendekati Lebaran belum menerima THR,” katanya seperti diberitakan Jawa Pos Radar Jogja.
Hadi menegaskan, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Mekanisme Pembayaran THR, setiap pekerja yang sudah aktif bekerja selama 30 hari berhak menerima tunjangan. Nominalnya dihitung berdasarkan masa kerja dibagi 12 bulan.
Angka itu lantas dikalikan gaji yang diterimakan setiap bulannya. “Pemberiannya maksimal seminggu atau tujuh hari sebelum Lebaran,” jelasnya.
Perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi denda sebesar lima persen dari THR yang harus dibayarkan. Selain denda, pengusaha tetap wajib membayarkan THR kepada pekerjanya.
Sedangkan perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR akan dikenai sanksi administrasi. Salah satunya berupa pencabutan izin usaha.