THR CPNS Cair Usai Lebaran
jpnn.com, MADIUN - THR (Tunjangan Hari Raya) bagi para PNS di lingkup Pemkot Madiun, Jatim, dicairkan pada Senin (27/5). Pemkot mengalokasikan anggaran sekitar Rp 14,4 miliar untuk pembayaran THR tersebut. Nilai sebesar itu diperuntukkan bagi 3.251 PNS.
Plt Kepala BPKAD Kota Madiun Sudandi mengungkapkan, sesuai edaran kemendagri, pencairan THR berpedoman pada juknis kepala daerah. Payung hukumnya, peraturan wali kota (perwali). Karena perwali sudah turun, maka THR bisa cair segera dicairkan.
Rinciannya, besaran gaji April, ditambah tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan keluarga. ’’THR keagamaan itu diberikan secara non-tunai. Hal ini sesuai Peraturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2019,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Madiun.
Dia menambahkan selain THR ASN, pemkot juga telah menganggarkan dari APBD Kota Madiun untuk THR tenaga kontrak yang diangkat sesuai SK wali kota.
Besaran THR yang diberikan adalah satu kali gaji pokok. Nilai total alokasi anggarannya mencapai Rp 540 juta yang diperuntukkan bagi sekitar 300 orang tenaga kontrak.
BACA JUGA: Satpol PP Garuk 28 Orang, Cowoknya Hanya Satu
THR dibayarkan untuk memberikan kesejahteraan PNS memenuhi kebutuhannya saat Lebaran. ‘’Sesuai aturan, THR harus dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal hari raya,’’ ujar Sudandi yang juga menjabat sebagai kepala bapenda itu.
Sedangkan bagi para calon pegawai negeri sipil (CPNS) hasil rekrutmen 2018 sebanyak 171 orang, mereka belum bisa mendapat THR pada bulan ini. Karena mereka baru saja berdinas pada April dan menerima gaji pertama pada Mei. Sehingga, mau tidak mau tunjangan hari raya tidak bisa mereka terima bersamaan dengan seluruh PNS pada Senin mendatang.