THR dan Gaji ke-13 ASN, Menkeu Jelaskan Kebijakan Baru untuk Guru & Dosen
jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah memastikan pada 2023 ini akan memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pensiunan/penerima pensiun.
Pemberian THR dan Gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan THR diberikan kepada sekitar 1,8 juta ASN Pusat/pejabat negara/prajurit TNI/anggota Polri, 3,7 juta ASN Daerah, dan 2,9 juta pensiunan/penerima pensiun.
Komponen THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
“ASN daerah juga diberikan THR yang terdiri atas gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan,” ujar Menkeu Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers secara daring bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, Rabu (29/3)
Kebijakan pemberian THR telah teralokasi dalam APBN 2023 melalui Kementerian/Lembaga dengan total sekitar Rp11,7 Triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri; Dana Alokasi Umum sekitar Rp17,4 Triliun untuk ASN Daerah (PNS Daerah dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah; serta Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,8 Triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.
“Untuk pencairan THR akan dimulai (paling cepat) pada H-10 dari tanggal Hari Raya Idulfitri. Sementara Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani dan Anas menyebut ada kebijakan baru pada 2023 ini, yaitu bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja (tukin) atau dengan sebutan lain, maka diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen.