Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbitkan SE Terbaru, Menaker Ida: THR Wajib Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil

Selasa, 28 Maret 2023 – 17:31 WIB
Terbitkan SE Terbaru, Menaker Ida: THR Wajib Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil - JPNN.COM
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar konferensi pers terkait Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan 2023 yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa (28/3). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

SE terbaru tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Menaker Ida Fauziyah saat menggelar konferensi pers terkait Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan 2023 yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa (28/3).

Alumnus IAIN Sunan Ampel Surabaya itu menjelaskan THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Ketentuan tersebut berlaku, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun terkait besaran THR pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Menaker Ida Fauziyah menerbitkan SE terbaru berisi penegasan agar pemberian THR wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Simak selengkapnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News