Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

THR Natal Bisa Dikemas sebagai Tunjangan Kinerja

Kamis, 23 Desember 2010 – 17:06 WIB
THR Natal Bisa Dikemas sebagai Tunjangan Kinerja - JPNN.COM
JAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) bisa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Natal bagi para pegawainya, yang dikemas sebagai tunjangan kinerja. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen)/Jubir Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, berdasarkan pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005, pemda dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD.

Dijelaskan Reydonnyzar, tambahan penghasilan sebagaimana  diatur PP 58 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah itu adalah dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai, berdasarkan prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, dan kelangkaan profesi. Namun, lanjutnya, pemberian tambahan penghasilan itu harus ditetapkan dengan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah.

Berdasarkan PP tersebut, juga Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, tidak dikenal adanya THR. Namun bisa saja pemberian tambahan kinerja itu diberikan di akhir tahun, yang kebetulan berdekatan dengan Natal.

"Jadi, bisa saja pemberian tambahan penghasilan itu diberikan di akhir tahun, dipaskan dengan hari raya, ya silakan, tapi itu bukan THR," kata Doni, panggilan Reydonnyzar, di kantornya, Kamis (23/12). Ditambahkan, saat ini Kemendagri sedang menyiapkan draf permendagri tentang pemberian tambahan penghasilan PNS.

JAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) bisa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Natal bagi para pegawainya, yang dikemas sebagai tunjangan kinerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA