Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

THR Natal Bisa Dikemas sebagai Tunjangan Kinerja

Kamis, 23 Desember 2010 – 17:06 WIB
THR Natal Bisa Dikemas sebagai Tunjangan Kinerja - JPNN.COM
Sebelumnya, Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Herryana Sutisna mengatakan, pemda boleh-boleh saja memberikan THR menyambut Natal kepada para pegawainya. Hanya saja, nominalnya tidak boleh melebihi yang sudah ditentukan KPK yakni maksimal Rp250 ribu. Yang lebih penting lagi, di daerah yang bersangkutan sudah ada peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pemberian THR Natal itu. (sam/esy/jpnn)

JAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) bisa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Natal bagi para pegawainya, yang dikemas sebagai tunjangan kinerja.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA