THR PNS Gapok dan Tunjangan, Ada Gaji ke-13, Honorer K2 Dapat Apa?
Lebaran 2019 ini menurut Nur sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. PNS benar-benar dimanjakan. Selain dapat THR setara pendapatan satu bulan (gaji pokok dan tunjangan), juga gaji ke-13. Belum lagi dapat uang sertifikasi dan tunjangan kinerja daerah (TKD).
"Jadi kalau honorer hanya dapat THR sebesar satu bulan gaji. PNS bisa dapat lebih. Contoh di sekolah saya yang golongan 3A, mereka setiap lebaran bisa dapat THR hampir Rp 20 juta dari tunjangan yang didapat," terangnya.
Nur menyebutkan, kebijakan THR untuk honorer K2 baru didapatkan di 2016 zaman kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Keputusan itu dituliskan dalam Pergub dan sampai sekarang masih digunakan.
Sumarni Azis, korwil PHK2I Sulawesi Selatan, tidak seberuntung Nur. Namun masih lebih beruntung dibandingkan Titi. Dia dan rekan-rekannya mendapatkan THR dari atasannya . Itu pun hanya ratusan ribu rupiah ditambah sembako hasil keuntungan koperasi seadanya. (esy/jpnn)