THR PNS, TNI, Polri Tanpa Tunjangan Kinerja, Berikut Perincian Komponennya
Senin, 04 Mei 2020 – 13:42 WIB
Ayat (2) penghasilan sebagai dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. (esy/jpnn)