Three Ends Diharapkan Bisa Akhiri Kekerasan Perempuan & Anak
Perempuan dan anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk tindak kekerasan, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Untuk menghapus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri melainkan perlu bermitra dengan lintas sektor yakni masyarakat itu sendiri, pihak swasta, organisasi masyarakat, perguruan tinggi dan media massa.
Nah dengan adanya program Three Ends diharapkan bisa mengakhiri tiga masalah yang selama ini menjadi pekerjaan rumah bersama.
Dalam kunjungannya di Kota Ternate, Yohana juga melakukan peninjauan pelatihan peningkatan produktivitas melalui teknologi informasi bagi pelaku Industri Rumahan (IR) di Kampus STIKOM Ternate. Pemanfaatan teknologi informasi menjadi alat yang efektif bagi para perempuan pelaku Industri Rumahan dalam mengembangkan dan memasarkan produksi mereka.
Di Provinsi Maluku Utara akan dilakukan pelatihan kepada 400 orang pelaku IR yang tersebar di tujuh Kabupaten/Kota. Tahap pertama dilaksanakan di Kota Ternate dengan peserta 80 orang pelaku IR.
“Saya berharap dengan mengikuti pelatihan teknologi informasi, para pelaku Industri Rumahan dapat memanfaatkan ilmu yang diperoleh untuk mendukung usaha yang mereka punya," harapnya.(chi/jpnn)