Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiada Lagi Alasan Pemda untuk Tidak Mengajukan Formasi ASN PPPK 2022

Selasa, 15 November 2022 – 17:20 WIB
Tiada Lagi Alasan Pemda untuk Tidak Mengajukan Formasi ASN PPPK 2022 - JPNN.COM
Ilustrasi PPPK. Foto: Ilustrasi/ANTARA FOTO/ Nova Wahyudi

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah daerah didorong untuk menambah formasi pada seleksi aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau ASN PPPK Tahun 2022.

Pemerhati pendidikan dari Jurusanku, Ina Liem mengatakan bahwa pemerintah pusat sudah mengalokasikan anggaran untuk menggaji para guru yang lulus seleksi tahun ini melalui dana alokasi umum (DAU).

“Dengan tersedianya anggaran yang berasal dari DAU, maka tiada ada lagi alasan pemda untuk tidak mengajukan formasi ASN PPPK 2022,” ujar

Ina Liem dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (15/11).

Menurut dia, para guru akan dirugikan dengan keputusan pemda yang tidak secara penuh membuka formasi PPPK guru.

Selama ini, katanya, kualitas pendidikan di Indonesia lambat berkembang karena berbagai masalah, salah satunya pengajuan formasi ASN PPPK 2022 oleh pemda. “Apabila permasalahan ini tidak diselesaikan maka sangat sulit meningkatkan kualitas pendidikan. Kalau berharap pemda tergerak dengan sukarela mungkin sulit, jadi, memang harus diatur dengan peraturan yang tegas,” ungkapnya.

Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan kebutuhan formasi tahun 2022 mencapai 781.844 guru.

Hanya saja, pemda baru mengajukan formasi sekitar 40,9 persen dari total kebutuhan atau 319.618 guru.

Dengan tersedianya anggaran dari DAU, maka tiada lagi alasan pemda untuk tidak mengajukan formasi ASN PPPK 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News