Tiadakan Debat Cawapres, KPU Hilangkan Hak Rakyat Mengetahui Kualitas Calon Pemimpin
jpnn.com - Pengamat Politik Universitas Airlangga (Unair) Airlangga Pribadi Kusman menyoroti pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari soal keputusan lembaga penyelenggara pemilu itu meniadakan debat cawapres pada Pilpres 2024.
Hasyim sebelumnya mengatakan Capres-Cawapres RI akan dihadirkan bersamaan dalam lima kali debat. Dengan kata lain, pertukaran pendapat dan gagasan khusus antar-cawapres ditiadakan.
Airlangga menilai pernyataan Hasyim tersebut memperlihatkan ketua KPU melanggar regulasi, serta tidak memahami makna substansial atau mengabaikan regulasi dalam Pemilu 2024.
Hal itu karena debat Capres-Cawapres RI telah diatur dalam Pasal 277 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu maupun Pasal 50 PKPU No 15 tahun 2023, sehingga meniadakan debat jelas menghilangkan kesempatan bagi warga negara untuk mengenali kapasitas calon pemimpin, khususnya cawapres.
"Pernyataan ketua KPU tersebut memperlihatkan bahwa yang bersangkutan tidak memahami peran dan posisi penting wapres sebagai dwitunggal dengan presiden dalam pengelolaan negara," ucap Airlangga dikutip dari siaran pers, Sabtu (2/12).
Airlangga menilai wakil presiden bukanlah figur yang hanya menemani dan menjadi pendamping presiden secara formal, sehingga seorang wapres seharusnya memiliki kapasitas dan kualitas yang setara dengan presiden.
"Wapres adalah figur yang paling dekat dengan presiden, memiliki fungsi untuk mengelola urusan-urusan bernegara dan punya tugas yang sangat penting untuk memimpin negara ketika presiden berhalangan," ucapnya.
Selain itu, pernyataan Hasyim juga dinilai merendahkan posisi cawapres dengan menutup kesempatan mereka untuk memperlihatkan kapasitas dan kredibilitas mereka di hadapan publik.