Tiap Malam Dengar Curhat, Lalu Indehoi
Senin, 29 Mei 2017 – 06:25 WIB
"Entah merasa curiga dan terus menanyakan apa yang dibuat korban dan pelaku setiap malam, membuat orangtua korban mengusir pelaku, dan memilih indekos di wilayah Bendo, Kecamatan Pakisaji," ujar Ipda Bambang Widjanarko, Kanit Reskrim Polsek Ngajum.
Dia mengatakan, laporan dari orangtua korban tentang tindak asusila yang dilakukan pelaku langsung ditindaklanjuti dengan langkah penyidikan.
Kini atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81-82 juncto 76d-76e, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukumannya hingga 15 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)