Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiara dan Indra Lagi Ngamar, Aduh… Aduuh

Jumat, 16 Juni 2017 – 06:50 WIB
Tiara dan Indra Lagi Ngamar, Aduh… Aduuh - JPNN.COM
Sudah dibawa ke kantor polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Ketiganya kini kita amankan,” kata Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto, saat dikonfirmasi kemarin (15/6). Kata dia, saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus ini, untuk membongkar jaringan Yodi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bisa dijerat pasal 112 dan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (sap/rib)

 

Tim Sat Sabhara Polres Kerinci, Jambi, menangkap sepasang pria dan wanita usai pesta narkoba, Rabu (14/6).

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close