Tiba di Bareskrim, Firli Bahuri Diperiksa Lagi terkait Kasus Pemerasan Terhadap SYL
Jumat, 19 Januari 2024 – 10:13 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020 sampai 2023.
Hingga kini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri. (antara/jpnn)