Tidak Ada Sanksi Bagi PNS Yang Bawa Kendaraan Pribadi
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama menyadari kualitas sistem transportasi masal di ibu kota masih buruk. Karena itu, ia maklum jika masih banyak PNS di lingkungan Pemprov DKI yang tidak mematuhi larangan membawa kendaraan pribadi.
Pria yang akrab disapa Ahok ini mengatakan, larangan yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 itu hanya bertujuan untuk edukasi semata. Sehingga, para PNS bisa mulai membiasakan diri naik angkutan umum.
"Pak gubernur ingin kita melatih orang untuk mulai, dalam sebulan, seminggu sekali pas jumat, mulai promosi naik kendaraan bus," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/1).
Karena itu, lanjut Ahok, saat ini belum diterapkan sanksi bagi mereka yang melanggar larangan tersebut. Meski begitu, ia akan tetap melakukan evaluasi terhadap penerapan kebijan ini.
Ia pun berharap kebijakan ini dapat menularkan kebiasaan naik angkutan umum kepada masyarakat luas.
"Sambil jalan, promosi itu sambil nunggu busnya datang. Makanya kita jalan dulu baru ngomong," pungkasnya.
Seperti diketahui, mulai tahun 2014 ini pada hari jumat pertama setiap bulan PNS Pemprov DKI Jakarta dilarang membawa kendaraan pribadi ke kantor. Hari ini, adalah untuk pertama kalinya kebijakan tersebut diterapkan.
Pantauan JPNN di Balai Kota DKI, sebagian besar PNS mematuhi kebijakan ini. Namun, ada juga yang mengakalinya menggunakan berbagai macam cara. Salah satunya dengan memarkir kendaraan mereka di luar kantor. (dil/jpnn)