Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tidak Bawa SIM Didenda Rp 250 Ribu? Oh, Ternyata

Senin, 22 Januari 2018 – 07:39 WIB
Tidak Bawa SIM Didenda Rp 250 Ribu? Oh, Ternyata - JPNN.COM
Polantas sedang melakukan razia kendaraan bermotor. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Kebanyakan denda yang disebutkan dalam pesan berantai itu merupakan nominal denda maksimal.

Menurut Heri, denda tilang di masing-masing daerah berbeda, tergantung kesepakatan instansi dalam criminal justice system atau CJS.

’’Juga melihat kondisi daerah masing-masing. Tidak mungkin denda tilang di Jakarta sama dengan di daerah terpencil,’’ ungkapnya. (gun/aji/c18/fat)

Dalam pesan berantai itu disebutkan, pelanggaran tidak membawa SIM, tidak mengenakan hel, dan tidak memakai sabuk, masing-masing didenda Rp 250 ribu.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News