Tidak Bisa Menindak PNS Berpihak, Ini Langkah Bawaslu
jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah menyiapkan nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemekpolhukam. Tujuannya, untuk mengawasi netralitas pegawai negeri sipil (PNS) sebagai unsur aparatur sipil negara (ASN).
Menurut anggota Bawaslu Nasrullah, nota kesepahaman sangat penting, mengingat Bawaslu tidak memiliki wewenang menindak PNS yang terlibat secara aktif dalam pilkada.
Padahal undang-undang jelas melarang keterlibatan PNS dalam penyelenggaraan pilkada. Sementara Bawaslu menemukan banyak keterlibatan PNS dalam penyelenggaraan pilkada di daerah. Misalnya, saat deklarasi pasangan calon dan saat proses pendaftaran pasangan calon di KPU.
Tetapi, atas keterlibatannya, PNS yang bersangkutan hanya diberi sanksi administratif berupa teguran oleh atasan langsungnya.
“Masalahnya, seringkali kan justru atasannya ini diuntungkan dengan keterlibatan PNS yang bersangkutan. Apa mungkin dia masih mau memberi sanksi pada orang yang menguntungkannya,” tutur Nasrullah.
Ia menyampaikan, dalam pengawasan penyelenggaraan pilkada, Bawaslu berurusan dengan peserta pemilihan. Sedangkan, pihak lain yang terlibat namun bukan peserta pemilihan, menjadi tanggung jawab lembaga terkait seperti KASN.
“Maka dari itu ingin berkoordinasi dengan lembaga yang terkait dengan upaya penindakan terhadap ASN yang melanggar ini,” kata mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta itu.
Dia mengatakan, sebelumnya, KASN telah sepakat untuk bekerja sama dan membentuk payung hukum berupa MoU untuk menegakkan netralitas PNS dalam penyelenggaraan pilkada.