Tidak Hanya di Bandara, Siskaeee Merekam Aksinya di Berbagai Tempat Ini
Kamis, 09 Desember 2021 – 08:28 WIB
Polda DIY sudah menetapkan Siskaeee alias FCN sebagai tersangka kasus konten pornografi di Bandara Yogyakarta International Airport.
Atas perbuatannya, pemilik akun @siskaeee_ofc di Twitter itu dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Siskaeee juga disangkakan UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebab, Siskaeee secara terbukti membuat dan mendistribusikan konten-konten yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1).
Siskaeee terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 6 miliar. (ded/jpnn)