Divonis Setahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Siskaeee Bakal Ajukan Banding?
jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Siskaeee divonis setahun kurungan penjara, subsider 1 bulan dengan denda Rp 500 juta terkait kasus film dewasa yang dibintanginya.
Siskaeee bersyukur putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perempuan yang pernah terjerat kasus eksibisionis di Bandara Yogyakarta tersebut mengucapkan terima kasih atas dukungan teman-temannya selama dia menghadapi kasus.
"Bersyukur banget, saya menyampaikan banyak-banyak terima kasih kepada teman-teman yang masih support saya," ujar Siskaeee saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada kesempatan tersebut, Siskaeee meminta maaf kepada publik atas kegaduhan yang ditimbulkannya.
Dia juga memohon maaf kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan terkait adanya kasus ini.
"Mungkin merasa saya tidak sengaja menyakiti, saya mohon maaf atas kekhilafan saya kemarin," kata pemilik nama asli Fransiska Candra Novitasari tersebut.
Disinggung soal rencana banding, Siskaeee enggan berkomentar banyak. Menurut Siskaeee, hal tersebut masih harus didiskusikan dengan penasihat hukumnya.