Tidak Hanya Presiden, Masa Jabatan Direksi BUMN Juga Harus dibatasi
jpnn.com, JAKARTA - Pasca-Idulfitri 1443 H, sejumlah BUMN akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menentukan jajaran direksi.
Menyoroti rencana pergantian direksi di perusahaan pelat merah itu, Ketua Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia Hebat (ALMISBAT) Nanang Pujalaksana menekankan pentingnya pembatasan masa jabatan direksi BUMN terutama untuk posisi direktur utama.
Menurut Nanang, kekuasaan itu cenderung memabukkan, korup, dan menjadi personal bila tidak ada pembatasan masa jabatannya.
Secara universal, kata dia, dua kali masa jabatan dinilai cukup untuk menjaga kepentingan tersebut.
“Kekuasaan harus memberi waktu yang cukup bagi orang baik untuk berkuasa, sekaligus harus membatasi peluang agar orang jahat atau orang buruk tidak dapat berkuasa terlalu lama,” kata Nanang di Jakarta, Sabtu (16/4).
Oleh karena itu, Nanang menggarisbawahi aturan mengenai pembatasan masa jabatan di berbagai level kekuasaan mulai dari presiden, termasuk dalam lingkup BUMN sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005.
Pasal 19 PP tersebut, secara politis maupun teknis dapat dilihat dalam konteks untuk meminimalisasi atau menghilangkan kecenderungan tadi.
Menurut Nanang, pembatasan tersebut tidak otomatis membatasi hak atau potensi yang bersangkutan untuk mengaktualisasikan dirinya di tempat lain.