Tidak Janjikan yang Muluk-muluk
Minggu, 14 Juli 2013 – 20:50 WIB
Sebenarnya akibat dari PP 99 itu kita harus menambah biaya di lapas karena tidak semua napi mendapat remisi dan tinggal lebih lama di lapas. Itu jangka pendek yang bisa kami lakukan untuk saat ini untuk mencegah terjadinya hal serupa di Tanjung Gusta.
Sekarang pertanyaannya apakah kondisi di 2011 yang saya hadapi sudah berubah saat ini ? terkait pemberian hukuman pada terpidana. Terutama untuk kasus korupsi sudah ditambah dengan pasal tindak pidana pencucian uang sehingga hukuman menjadi lebih berat. Apakah ada peluang kemudian PP 99 ini diubah disesuaikan dengan keadaan atau masih perlu ada PP itu? Ini kita lihat nanti apakah rasa keadilan masyarakat sudah terpenuhi tentu akan dievaluasi.
Bagaimana dengan masalah overcapacity yang terjadi di Lapas, baik di Tanjung Gusta maupun Lapas lainnya?