Tidak Janjikan yang Muluk-muluk
Minggu, 14 Juli 2013 – 20:50 WIB
Kebanyakan tidak seharusnya berada di Lapas, sehingga menimbulkan penumpukan. Sebaiknya memang di panti rehabilitasi.
Apa benar disebabkan juga karena kekurangan anggaran untuk lapas, sehingga adanya fasilitas yang tidak memadai dan tidak layak untuk napi?
Memang anggaran untuk Lembaga Pemasyarakatan paling bontot (lebih rendah jumlahnya) dibanding direktorat lainnya di Kementerian Hukum dan HAM. Ada saran bahwa dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima direktorat lain yang besar seperti Imigrasi, AHU bisa disalurkan untuk lapas. Untuk itu Peraturan Menkeu nomor 407 tahun 2010 tentang penggunaan sebagian dana PNBP memang sudah melahirkan kemungkinan pengelolaan dikembalikannya PNBP ini. Tinggal saja pindah ke sektor kepenjaraan. Saya kira menurut pihak Kementerian Keuangan tidak ada masalah asal jelas pengaturan dan programmya.