Tidak Kooperatif, Billy Dituntut Empat Tahun
Kamis, 29 Januari 2009 – 12:20 WIB
Jaksa menjerat Billy dengan pasal penyuapan kepada penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menuntut dia hukuman empat tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim menghukum membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.
Dalam persidangan yang molor dua jam dari waktu yang dijadwalkan itu, Sarjono mengungkapkan bahwa sebelumnya Billy tidak mengenal Muhammad Iqbal. Namun, secara aktif berusaha mengenal Iqbal melalui komisioner Tadjuddin Noer Said.”Terdakwa meminta pertemuan dengan Muhammad Iqbal,” kata Sarjono.