Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tidak Lama Lagi Nikita Mirzani Duduk di Kursi Terdakwa

Senin, 03 Februari 2020 – 09:30 WIB
Tidak Lama Lagi Nikita Mirzani Duduk di Kursi Terdakwa - JPNN.COM
Nikita Mirzani. Foto: ANTARA FOTO/Hendriyana

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan menyerahkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus penganiayaan, beserta alat bukti ke Kejaksaan, pada Senin (3/1).

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera melimpahkan perkara penganiayaan yang diduga dilakukan Nikita Mirzani kepada mantan suaminya, Dipo Latief, ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.

"Perkara langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk dilakukan penuntutan (disidang)," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Ardhani saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin pagi.

Ditegaskan lagi, setelah tersangka Nikita Mirzani dan alat bukti dilimpahkan ke kejaksaan, lanjut Andhi, sesegera mungkin Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan perkara ke pengadilan.

"Sesegera mungkin, setelah penyerahan tersangka. Insya Allah Senin ini penyerahan tersangka bisa pagi atau siang, yang jelas enggak sore kayaknya," kata Andhi.

Apakah ada kemungkinan Nikita kembali menjalani penahanan di Kejaksaan? Andhi mengatakan kemungkinan tersebut bisa saja terjadi. "Bisa jadi begitu, bisa jadi enggak," kata Andhi.

Namun demikian, pihaknya sesegera mungkin bekerja setelah tersangka beserta alat bukti diserahkan dan perkara langsung ditahapduakan. Dalam hitungan satu hari langsung dilakukan penuntutan (disidang).

"Secepatnya, seluruh perkara yang menyangkut perhatian masyarakat ataupun biasa, secepatnya. Pernah sehari, sering begitu tahap dua hari ini besoknya dilimpahkan ke pengadilan, itu sering," kata Andhi.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan akan segera melimpahkan perkara yang membelit Nikita Mirzani ke pengadilan, begitu menerima pelimpahan dari Polres Jaksel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News