Tidak Mendapat Kepuasan dari Istri, Mering Kerap Ajak Cucu ke Kebun
“Itu modusnya saja. Di rumah dia bersikap biasa saja,” ujarnya perwira balok tiga ini.
BACA JUGA: Heboh Video Adegan Dewasa Lulusan SMK, Kedua Pelaku Lapor ke Polisi
Pelaku mengaku lupa sudah berapa kali melakukan aksinya. Yang jelas, dalam sepekan pasti melakukannya. Dia juga beralasan, terpaksa mencari pelampiasan karena tidak lagi mendapatkan ‘kepuasan’ dari sang istri.
“Saat ini kami masih memeriksa pelaku, apakah ada korban lain, itu masih kami dalami,” katanya. Pelaku, lanjut Rengga, diancam dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35/2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
“Ancamannya di atas 10 tahun penjara. Saat diperiksa, pelaku juga kerap menangis dan mengaku menyesali perbuatannya,” ungkapnya.
Pihaknya juga akan memberikan pendampingan kepada korban. Pasalnya, korban sudah memendam deritanya selama 2 tahun.
“Kami takut korban kenapa-kenapa. Jadi kami beri pendampingan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” tutupnya. (*/hmd/udi/prokal/jpnn)