Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tidak Mungkin Presiden Jokowi Jalankan Tugas Pimpinan KPK

Minggu, 15 September 2019 – 04:45 WIB
Tidak Mungkin Presiden Jokowi Jalankan Tugas Pimpinan KPK - JPNN.COM
Presiden Jokowi saat konferensi soal revisi UU KPK, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9). Foto: BPMI Setpres

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan KPK secara terbuka menyatakan mengembalikan tanggung jawab pengelolaan lembaga antirasuah itu kepada Presiden Jokowi.

Mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), Petrus Selestinus, berharap Presiden Jokowi segera membekukan kepemimpinan Agus Rahardjo dan kawan-kawan dari pimpinan KPK. Selanjutnya, presiden menunjuk pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK, atau melantik pimpinan KPK baru secepatnya.

Petrus Selestinus mengatakan hal itu melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (14/9).

Menurut Petrus Selestinus, Agus Rahardjo dan kawan-kawan secara terbuka telah menyatakan menyerahkan kembali mandat pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi, sehingga secara yuridis tanggung jawab pengelolaan tugas KPK, sejak Jumat (13/9) petang, dalam keadaan vakum. Karena tidak mungkin Presiden Joko Widodo melaksanakan tugas-tugas pimpinan KPK.

Sebagai lembaga Negara, KPK telah kehilangan lima orang pimpinannya, karena tindakan pimpinan KPK mengembalikan mandatnya kepada Presiden identik dengan berhenti dari pimpinan KPK karena mengundurkan diri.

"Masalahnya, tindakan berhenti secara serentak dan secara kolektif, adalah prosedural dan bahkan merupakan tindakan pemboikotan," katanya.

Apalagi, cara menyampaikan berhentinya melalui konferensi pers di hadapan media, sehingga mekanisme pengembalian tanggung jawab pimpinan KPK kepada Presiden, dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan amanah dalam pasal 32 UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK. "Ini jelas memberi pesan kepada publik bahwa pimpinan KPK sedang melakukan manuver politik," katanya.

Koordiantor Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini menegaskan, implikasi hukumnya adalah terhitung Jumat (13/9) petang, KPK sebagai lembaga negara berada dalam kondisi kekosongan pimpinan. Berdasarkan amanah pasal 21 UU KPK, menurut Petrus, penyidikan dan penuntutan di KPK menjadi stagnan karena pimpinannya selaku penangung jawab tertinggi di KPK vakum.

Presiden Jokowi harus segera mengambil sikap terkait langkah pimpinan KPK yang mengembalikan mandat pengelolaan lembaga tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News