Tidak Netral, UU Peradilan Militer Layak Diamandemen
Jumat, 28 Maret 2014 – 06:00 WIB
Syamsu memandang pemerintah dan DPR juga harus memperhatikan keberadaan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, terutama Pasal 65 ayat (2) yang menyatakan seorang prajurit TNI yang melakukan kesalahan di luar kemiliteran dapat diadili di pengadilan sipil.
"Dalam implementasinya undang-undang itu tak diterapkan. Agar tidak menjadi polemik UU Peradilan Militer harus segera diamandemen," kata Syamsu.
Tim penguji yang terdiri dari Prof Muladi, Prof Teguh Prasetyo, dan Prof Gayus Lumbuun memutuskan Syamsu Djalal mendapatkan nilai sangat memuaskan. (pra/jpnn)