Tidak Perlu Berlebihan Sikapi Vonis Ahmad Dhani
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin atau TKN Jokowi – Kiai Ma’ruf, Arsul Sani mengatakan vonis yang diberikan kepada terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani tidak usah disikapi berlebihan.
Menurut dia, putusan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel itu baru di tingkat pertama, sehingga masih ada upaya hukum lain yang bisa dijalankan.
“Menurut sistem hukum yang berlaku di negara ini, apa yang diputuskan di pengadilan itu putusan tingkat pertama. Ya tidak usah ditanggapi berlebihan, wong itu masih ada upaya hukum, banding, kasasi, PK (peninjauan kembali),” kata Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1).
BACA JUGA: Ahmad Dhani Ditahan, Begini Reaksi Maia Estianty
Menurut Arsul, persoalan ini menjadi ramai karena diduga diramaikan di media sosial termasuk respons Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon yang mengait-ngaitkannya dengan rezim yang tengah berkuasa.
“Jadi, seperti tidak mengerti saja tentang pembagian kekuasaan di negara ini. Kalau sudah vonis itu urusan pengadilan, bukan urusannya pemerintah, bukan urusan eksekutif. Kenapa kok seolah-olah semua rezim,” ujar sekretaris jenderal Partai Persatuan Pembangunan atau sekjen PPP ini.
Arsul menjelaskan, kalau rezim dalam arti keseluruhan organ maka seharusnya Fadli sebagai wakil rakyat yang memiliki partai atau fraksi di DPR menginisiasi apakah mau mengubah UU ITE atau sistem pengadilan dan lainnya.
“Pak Fadli kan punya partai yang ada fraksinya di DPR ini, inisiasi dong apakah mau mengnisiasi untuk mengubah UU ITE atau sistem pengadilannya atau apalah, lakukan dong,” papar anggota Komisi III DPR, ini.