Tidak Perlu Ributkan UMP tiap Tahun, 2016 Upah Buruh Naik 11 Persen
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah untuk menjamin agar para pekerja di Indonesia tidak jatuh dalam rezim upah murah. Adapun pengusaha juga mendapat kepastian berusaha.
''Jadi tidak perlu buang-buang tenaga tiap tahun (meributkan UMP),'' ujarnya saat menyampaikan isi paket kebijakan ekonomi jilid 4 di Kantor Presiden kemarin (15/10).
Darmin menyebut, formula kenaikan UMP menggunakan tiga indikator, yakni UMP tahun berjalan, ditambah dengan persentase pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
''Dengan formula ini, upah buruh naik setiap tahun. Sebab ada isu upah hanya akan naik lima tahun sekali, itu tidak benar,'' katanya.
Sebagai gambaran, UMP ditetapkan oleh pemerintah daerah tiap 1 November. Misalnya, UMP 2016 akan ditetapkan pada 1 November 2015. Dengan begitu, angka pertumbuhan ekonomi yang dipakai sebagai basis perhitungan adalah periode Triwulan III 2014 hingga Triwulan II 2015, sehingga genap empat triwulan atau satu tahun. Sebab, angka pertumbuhan Triwulan III 2015 baru akan diumumkan BPS pada 5 November 2015.
Adapun inflasi yang akan digunakan sebagai basis perhitungan, kata Darmin, dihitung dari periode Oktober 2014 hingga September 2015, karena inflasi diumumkan per bulan. ''Jadi genap year on year satu tahun,'' katanya.
Sebab, jika mengambil periode inflasi hingga Oktober 2015, maka waktunya terlalu mepet karena baru akan diumumkan pada 1 November 2015, bersamaan dengan waktu pengumuman UMP.
Dengan formula tersebut, maka perhitungan kenaikan UMP tahun 2016 sudah bisa dihitung. Berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS), angka pertumbuhan ekonomi Triwulan II 2015 dibanding Triwulan II 2014 atau year on year adalah 4,67 persen. Sedangkan angka inflasi September 2015 dibanding September 2014 atau year on year adalah 6,83 persen.