Tidak Perlu Ributkan UMP tiap Tahun, 2016 Upah Buruh Naik 11 Persen
Sehingga, total kenaikan UMP tahun depan adalah 11,43 persen. Jadi, misalnya UMP di suatu provinsi tahun ini adalah Rp 2.000.000. Maka UMP provinsi tersebut pada 2016 nanti adalah Rp 2.000.000 ditambah dengan 11,43 persen dari Rp 2.000.000 atau Rp 228.600. Sehingga, total UMP 2016 di provinsi tersebut menjadi Rp 2.228.600.
Darmin mengatakan, formula kenaikan UMP ini sangat adil bagi pekerja. Sebab, penghitungannya menggunakan full persentase dari pertumbuhan ekonomi. Dia menyebut, di beberapa negara lain, sistem pengupahan tidak memasukkan memasukkan full pertumbuhan ekonomi karena pertumbuhan ekonomi tersebut tidak sepenuhnya merupakan hasil kerja dari tenaga kerja, melainkan ada pula kontribusi dari pelaku usaha.
Misalnya, jika pertumbuhan ekonomi 5 persen, maka yang digunakan untuk perhitungan upah tenaga kerja bisa hanya 2 atau 3 persen saja. ''Kalau di kita, semua pertumbuhan ekonomi itu diberikan untuk pekerja,'' ucapnya.
Menurut Darmin, skema perhitungan formula kenaikan UMP tersebut berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia. Namun, ada pengecualian bagi 8 provinsi yang saat ini UMP nya masih di bawah komponen hidup layak (KHL), yakni Maluku Utara, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Barat.
''Untuk delapan provinsi ini, diberi masa transisi selama empat tahun agar bisa menyesuaikan dengan KHL,'' ujarnya.
Dengan begitu, maka UMP di delapan provinsi itu dalam empat tahun mendatang bakal naik lebih tinggi dibandingkan provinsi lain. Darmin mencontohkan, jika saat ini UMP nya baru 80 persen, maka kekurangan 20 persen itu harus dicapai dalam 4 tahun atau harus menambah 5 persen per tahun , agar pada tahun ke lima, pekerja di provinsi tersebut sudah bisa menikmati UMP yang sesuai dengan KHL.
''Jadi kalau kenaikan UMP di provinsi lain 10 persen, maka di provinsi itu harus naik 10 persen ditambah 5 persen, sehingga menjadi 15 persen,'' katanya. (owi/bil/dyn)
Formula Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP)
Rumus Umum :