Tidak Punya Hati Nurani, Delapan Sekolah Hukum Siswa karena Belum Bayar SPP
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang pendidikan Retno Listyarti mengungkapkan keprihatinannya atas kasus yang menimpa siswa di delapan sekolah.
Sejumlah siswa diberikan sanksi lantaran belum membayar SPP. Tidak terima dengan sanksi tersebut, para orang tua kemudian melaporkan ke KPAI.
Tercatat selama masa pandemi Covid-19, KPAI menerima 8 kasus pengaduan terkait masalah tunggakan SPP di 7 sekolah swasta.
Terdiri dari jenjang SD sebanyak 5, 1 SMPS dan 1 SMKS; serta 1 SMK negeri. Pengaduan berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali.
"Mayoritas pengaduan diselesaikan melalui jalur mediasi, sehingga pemenuhan hak anak atas pendidikan tetap bisa dijamin," kata Retno Listyarti di Jakarta, Sabtu (9/1).
Retno menyebutkan, masalah yang diadukan terkait SPP di antaranya permintaan keringanan besaran uang SPP mengingat semua siswa belajar dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Dasar permintaan orang tua adalah banyak yang terdampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sementara pengeluaran rutin sekolah pastilah berkurang karena tak ada aktivitas pembelajaran tatap muka (PTM).
"Orang tua melaporkan adanya “ancaman” pihak sekolah kalau tidak mencicil atau membayar tunggakan SPP maka siswa bersangkutan tidak bisa mengikuti ujian akhir semester. Ini artinya akan berdampak pada kenaikan kelas siswa," beber Retno.