Tidak Semua Perusahaan Logistik Menaikkan Tarif
jpnn.com, JAKARTA - Kenaikan tarif kargo berdasarkan surat muatan udara (SMU) beberapa bulan terakhir membuat bisnis jasa pengiriman barang (logistik) turut menaikkan tarif dari 120-350 persen.
Misalnya PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) yang kembali menaikkan ongkos kirim (ongkir) hingga mencapai 19 persen secara nasional dan diberlakukan sejak 21 Maret 2019 lalu.
Kemudian PT Citra Van Titipan Kilat (TIKI) yang ikut menaikan tarif secara bertahap yang besaran kenaikannya bergantung pada besaran kenaikan tarif kargo udara di tiap kota.
Bahkan J&T Express sudah menaikkan ongkos kirimnya sejak Desember 2018.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Cektarif.com maupun konfirmasi ke call center perusahaan terkait, untuk pengiriman dengan berat barang 1 kilogram (kg) misalnya saja dari Jakarta ke Balikpapan dengan paket regular yakni :
1. JNE – Rp 40.000 menjadi Rp 49.000
2. Tiki – Rp 39.000 menjadi Rp 48.000
3. Pos Indonesia – Rp 46.000 menjadi Rp 51.000
4. J&T – Rp 35.000 menjadi Rp 46.000
5. RPX Express – Rp 37.000 menjadi Rp 63.000
Meski begitu, masih ada juga beberapa pemain logistik ekspres yang menggunakan harga lama dan tidak mengacu pada kenaikan tarif kargo. Sebut saja seperti Lion Parcel dan SiCepat.
Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengungkapkan kenaikan tarif kargo memang berdampak negatif ke sektor logistik, karena perusahaan logistik akan melakukan penyesuaian harga.