Tidak Semua PNS dan PPPK yang Mudik Dikenai Sanksi
jpnn.com, JAKARTA - Para aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) ternyata banyak yang sudah mudik sebelum 30 Maret 2020.
Hal itu mencuat saat konferensi pers virtual Badan Kepegawaian Negara (BKN), di mana banyak ASN bertanya apakah pegawai yang sudah terlanjur mudik sebelum 30 Maret akan dikenai sanksi sesuai SE Kepala BKN Nomor 11/SE/IV/2020.
SE tersebut Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"ASN yang pulang ke kampungnya sebelum 30 Maret tidak dikenakan sanksi. Namun, dengan catatan harus di rumah saja. Jangan sampai keluar dan menyebarkan virus COVID-19," kata Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Haryomo Dwi Putranto dalam konferensi pers virtual, Senin (27/4).
Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf menambahkan, keluarnya SE Nomor 11/SE/IV/2020 untuk membantu pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam menentukan sanksi apa yang bisa diberikan kepada ASN bandel.
Dalam SE tersebut ada tiga kategori pelanggaran disiplin bepergian keluar daerah atau mudik.
Kategori I, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik terhitung 30 Maret 2020.
Atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.