Tidak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Mengajukan Banding
jpnn.com, JAKARTA - Gaga Muhammad mengajukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Gaga Muhammad sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara tindak pidana kelalaian berkendara yang mengakibatkan Laura Anna menderita kelumpuhan.
Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaktim Alex Adam Faisal mengatakan keputusan pengajuan banding itu disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Gaga Muhammad.
"Banding. Terdakwa melalui PH (penasihat hukum)-nya sudah menyatakan banding per hari ini," kata Alex Adam Faisal di Jakarta, Senin (23/1).
Menurut Alex, pihak Gaga Muhammad dalam pokok pengajuan banding itu tidak menerima putusan hakim PN Jaktim.
"Mereka (Gaga dan penasihat hukum) mengajukan memori banding yang pada pokoknya tidak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Alex.
Sebelumnya, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (19/1).
Majelis hakim PN Jaktim menyatakan Gaga bersalah dalam perkara tindak pidana kelalaian berkendara yang mengakibatkan Laura Anna menderita kelumpuhan.