Tidak untuk Beli Saham Inalum
“Kawasan Danau Toba itu kan sebagian besar mencakup Kabupaten Samosir, bahkan mungkin sampai 60 persen. Dan sasaran yang ingin ditangani juga meliputi aspek lingkungan. Nah itu lebih banyak di Samosir,” katanya.
Sebagai contoh, Mangindar menjabarkan beberapa program lingkungan yang perlu segera ditangani di Kabupaten Samosir. Antara lain, pengerukan kanal yang selalu kandas, pengelolaan air alami yang kotor menjadi air bersih, meningkatkan kebersihan Danau Toba, membersihkan eceng gondok yang banyak tumbuh liar dan melanjutkan program beasiswa.
Tanpa adanya dana tersebut, Pemkab Samosir kata Mangindar, selama ini kesulitan melanjutkan program-program yang ada. Bahkan program beasiswa terhadap sejumlah siswa juga terancam tidak dapat lagi dilanjutkan.
Karena itu meski jumlahnya besar, Mangindar menegaskan, dana lingkungan dan dana annual fee, tidak mungkin nantinya dialokasikan oleh Pemda menjadi penyertaan modal, agar memiliki saham Inalum.
“Dana lingkungan itu ada aturan khusus. Jadi tidak mungkin digunakan untuk beli saham. Makanya kalau Pemda tetap harus membayar agar dapat memeroleh saham Inalum, kita tetap perlu menggandeng pihak ketiga,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hadiyanto menjelaskan, pembayaran annual fee dan dana lingkungan tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat, karena ada beberapa perbedaan angka hasil audit BPKP. Karena itu masih sejumlah pihak menurutnya perlu melakukan rekonsiliasi terlebih dahulu.
“Saya pernah mendapat informasi bahwa ada temuan BPKP atas kekurangan pembayaran dari Inalum ke pemerintah. Ada perbedaan, kan harus direkonsiliasi terlebih dahulu. Jadi perlu waktu, karena tidak semudah itu,” katanya beberapa waktu lalu.
Meski begitu, Hadiyanto mengakui dua jenis dana tersebut sepenuhnya hak Pemda, namun berapa nilai sebenarnya yang harus dicairkan, ia mengaku tidak mengetahui secara persis.