Tidur saat Sidang, Hakim Kasus Chevron Diadukan ke KY
Sabtu, 20 Juli 2013 – 06:16 WIB
JAKARTA - Pengaduan soal ketidakpuasan dan dugaan tidak profesional atas hakim terus berdatangan ke Komisi Yudisial (KY). Yang terbaru, PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) melaporkan hakim pengadilan tipikor Antonius Budi Antono yang baru saja menghukum terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan dana proyek bioremidiasi. Kuasa hukum terdakwa kasus bioremidiasi PT CPI Maqdir Ismail mengatakan, kedatangannya ke KY bermaksud melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan penyimpangan perilaku hakim Antonius, seperti dirasakan kliennya yang merupakan terdakwa kasus bioremediasi, Bachtiar Abdul Fattah.
Salah satunya terlihat saat Antonius yang merupakan ketua majelis hakim dalam perkara itu mengubah tanggal penetapan masa penahanan dalam surat dakwaan kliennya. "Kami laporkan mengenai kesalahan hakim Antonius terkait perpanjangan penahanan terhadap Bahctiar Abdul Fattah yang ditandatangani tanggal 28 Mei, tetapi berlaku sejak 22 Mei," ujar Maqdir setelah melapor ke KY, Jumat (19/7).
Memang, kemudian kesalahan tersebut diperbaiki. Meski begitu, kata Maqdir, hal seperti itu tidak boleh terjadi karena terindikasi ada iktikad tidak baik dan dinilanya melanggar hak asasi manusia (HAM). "Sepanjang 22 sampai 28 Mei (penahanan) ini sama dengan perampasan kemerdekaan orang," sesalnya.
JAKARTA - Pengaduan soal ketidakpuasan dan dugaan tidak profesional atas hakim terus berdatangan ke Komisi Yudisial (KY). Yang terbaru, PT Chevron
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
Jumat, 10 Januari 2025 – 21:27 WIB - Lingkungan
Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
Jumat, 10 Januari 2025 – 21:07 WIB - Hukum
Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:44 WIB - Humaniora
Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:44 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:26 WIB - Humaniora
Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:05 WIB - Liga Indonesia
Liga 1 2025, PSBS Biak Siapkan Strategi Khusus Untuk Mengalahkan Persib
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:42 WIB - Olahraga
PSS Sleman Vs Persebaya; Pemain Kunci Diwaspadai
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB - Gosip
Putri Nikita Mirzani: Mohon Maaf, Saya Enggak Bangga Punya Ibu Kontroversial
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:11 WIB